| 0 komentar ]
Setiap Tahunnya Wajib Pajak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunannya. SPT Tahunan tersebut dilaporkan paling lampat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Namun walaupun begitu masih sering ditemukan kesalahan dalam pengisian SPT tersebut atau mungkin berkasnya yang tidak lengkap. Untuk itu dalam setiap pengisian agar diperhatikan betul-betul petunjuk pengisiannya.

untuk lebih jelasnya silahkan BACA INI
SELENGKAPNYA - Pengisian SPT Tahunan PPh OP
| 0 komentar ]
Tidak seperti pemotongan orang pribadi lainnya, anda yang berstatus sebagai karyawan baik karyawan swasta ataupun PNS akan memperoleh formulir 1721-A1 atau 1721-A2 pada saat anda keluar dari kantor tempat anda bekerja atau pada saat akhir tahun. Selanjutnya bagi anda yang telah mempunyai NPWP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan(SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau tempat lain yang dipakai sebagai Drop Box.
Secara sederhana, anda harus menggunakan SPT yang sesuai dengan kategori penghasilan anda. Bagi anda yang mempunyai penghasilan dari 1 pemberi kerja dengan penghasilan tidak melebihi Rp 60 juta, maka anda menggunakan SPT PPh Orang Pribadi Formulir 1770-SS. Pengisian 1770-SS hanya dengan mengisi identitas anda dan jumlah harta serta hutang akhir tahun 2009. Selanjutnya lampirkan fotocopy 1721-A1 atau 1721-A2 dan susunan keluarga. SPT siap dilaporkan…..
Sangat sederhana bukan?! Bagi anda yang mempunyai penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja dan/atau mempunyai penghasilan melebihi Rp 60 juta atau terdapat penghasilan lain bukan dari usaha, maka anda wajib menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770-S.

Cara pengisian formulir 1770-S adalah dengan menyalin angka-angka dalam formulir 1721-A1 atau 1721-A2. Total penghasilan neto dan pajak terutang akan diambil dari formulir 1721-A1 atau 1721-A2. Pajak terutang tersebut dikurangi dengan kredit pajak yang datanya juga diambil dari formulir 1721-A1 atau 1721-A2. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 jo 49/PMK.03/2009 otomatis merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Selanjutnya isi data penghasilan lain jika ada dan daftar harta serta hutang pada akhir tahun.

Bagi anda yang mempunyai istri yang bekerja hanya semata-mata pada 1 pemberi kerja, maka penghasilan dan pajak terutang istri tersebut dimasukkan dalam Formulir 1770S-II.

Apabila anda semata-mata bekerja pada 1 pemberi kerja maka hasil perhitungan PPh Orang Pribadi akan NIHIL. Kurang bayar dapat terjadi jika anda bekerja pada 2 atau lebih pemberi kerja, atau mempunyai penghasilan lain yang tidak final. Apabila terdapat kurang bayar maka harus disetor paling lambat sebelum melaporkan SPT.



Semoga bermanfaat.

SELENGKAPNYA - Bagi Karyawan, Mintalah terlebih dahulu 1721 A-1 atau 1721 A-2
| 0 komentar ]
Masa Januari 2011 merupakan bulan pertama bagi Formulir 1111 dan 1111-DM menemani hari-hari Pengusaha Kena Pajak dalam pelaporan PPN.

Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-44/PJ/2010 dan PER-45/PJ/2010 pada tanggal 6 Oktober 2010. Dengan diterbitkannya PER-44/PJ/2010 dan Per-45/PJ/2010 tersebut, maka mulai masa Januari 2011, terdapat 3 jenis SPT Masa PPN yang dapat digunakan, yaitu:

1. SPT Masa Formulir PPN 1111 untuk PKP mekanisme biasa

2. SPT Masa PPN Formulir PPN 1111untuk PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan    Pajak Masukan

3. Untuk Pemungut PPN tetap menggunakan SPT PPN 1107 PUT

Formulir tersebut dapat didownload disini :

a.  Formulir PPN 1111 dan Petunjuk Pengisiannya
b.  Formulir PPN 1111 DM dan Petunjuk Pengisiannya
SELENGKAPNYA - Jangan Lupa per Januari 2011 SPT PPN Pakai Form 1111 dan Form 1111 DM
| 0 komentar ]
Peraturan mengenai perpajakan bisa anda download disini :

UU KUP
UU PPN
UU PPH
PERATURAN LAINNYA
- PMK-154/PMK03/2010 ttg Pemungutan PPh 22
- PP-80 Thn 2010 ttg Tarif Pemotongan PPh psl 21
DASAR_DASAR_PERPAJAKAN (SUMMARY)



SELENGKAPNYA -
| 0 komentar ]
Nah ini kabar menggembirakan bagi PNS Golongan III, terhitung mulai 1 Januari 2011, peraturan Pemerintah Nomor 80 tanggal 20 Desember 2010 diberlakukan.. yang antara lain mengatur mengenai pemotongan pajak penghasilan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa honor  atau imbalan lain yang dibebankan kepada APBN/APBD yang diterima oleh PNS Golongan III atau TNI/POLRI berpangkat Perwira Muda. Yang berbeda dari peraturan sebelumnya dan yang menggembirakan adalah karena tarif pajaknya diturunkan dari 15% menjadi hanya 5%,. Secara singkat tarifnya adalh sebagai berikut :

  • Untuk PNS Golongan I dan II atau TNI/POLRI sederajat dikenakan tarif 0%
  • Untuk PNS Golongan III dan TNI/POLRI sederajat dikenakan tarif 5%
  • Untuk PNS Golongan IV dan TNI/POLRI sederajat tetap dikenakan tarif 15%

Untuk lebih lengkapnya.... Peraturan Pemerintahnya dapat di download melalui Link Berikut ini :

Download Now
SELENGKAPNYA - PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang menjadi beban APBN dan APBD
| 0 komentar ]
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mau keluar negeri pastinya senang ketika mendapat informasi ini.

KENAPA.....????????

              Karena Sejak januari 2011, bagi wni yang bepergian ke luar negeri maka tidak perlu membayar fiskal luar negeri. Sebelumnya fiskal Luar Negeri dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 25 ayat (8) undang-undang nomor 36 tahun 2008.

              Silahkan baca dan cermati pasal 25 ayat (8a) Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut mengamanatkan bahwa ketentuan pengenaan fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Artinya sejak 1 januari 2011 semua Wajib Pajak baik yang mempunyai NPWP maupun tidak, maka tidak perlu membayar fiskal Luar Negeri apabila akan bertolak ataiu bepergian ke Luar Negeri.

                Untuk memperjelas dan mempertegas ketentuan sebagaimana dimaksud di atas maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Pengumuman melalui pemberitahun nomor PEM-03/PJ.09/2010 tentang Pelayanan bebas fiskal Luar Negeri. Di dalam pasal 1 pengumuman tersebut dituliskan “Sejak tanggal 1 Januari 2011, Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (npwp) dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri tidak dikenakan kewajiban membayar fiskal Luar Negeri (FLN)”. Sehingga jelas bahwa sejak 1 Januari 2011 tidak ada lagi unit pelayanan fiskal LN di bandara maupun pelabuhan.....

SELENGKAPNYA - Fiskal Luar Negeri...............
| 0 komentar ]
Bagi Anda yang butuh formulir perpajakan bisa anda dapatkan disini :

SELENGKAPNYA - FORMULIR PERPAJAKAN