| 0 komentar ]
Jakarta - Usai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemberian fasilitas tax holiday rampung, industri yang masuk dalam PP 62 serta masuk dalam sektor pemberian tax holiday harus pilih salah satu fasilitas pajak yang diterimanya. Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro menyatakan saat ini aturan terkait tax holiday masih dalam proses koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
"Tax holiday memang belum. Sekarang lagi dikoordinasi. Koordinasi dulu. Sudah selesai, cuma koordinasi dulu," ujarnya saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Selasa (21/6/2011) malam.

Menurut Bambang, dalam aturan itu nantinya industri yang akan menerima fasilitas tax holiday akan terbagi dalam beberapa sektor.

"Pasti ada (sektor) dong, kan selektif. Pertama kategori hukum dan lain-lain lah. Yang kedua kita beri selektif dengan kategori industri pionir," jelasnya.

Untuk perusahaan yang telah mendapat fasilitas perpajakan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 62 Tahun 2008 tentang Insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Investasi Bidang Usaha Tertentu dan Wilayah Tertentu, Bambang menyatakan perusahaan tersebut harus memilih fasilitas pajak yang akan diambilnya.

"Kalau pun ada, dia harus pilih salah satu. Gak boleh dua-duanya. Misal disebut dua-duanya, tapi kalau ketika mau aplikasi fasilitas pajak, dia harus pilih salah satu. Itu untuk satu sektor yang terima dua-duanya," jelasnya.

Bambang menegaskan pemberian tax holiday tersebut hanya sebagai pemanis. Pasalnya, fasilitas pajak baik di tanah air maupun di luar negeri, tidak menjadi faktor utama pendorong investasi.

"Tax holiday itu di luar negeri itu hanya sweetener, jadi bukan itu yang membuat investor datang ke Thailand, Singapura, yang lain-lain. Ya mungkin untuk industri yang marginnya berat-berat ada sweetener. Baru pakai itu yang namanya tax holiday," pungkasnya.

Sumber : detikfinance.com
SELENGKAPNYA - Industri Harus Pilih Jenis Keringanan Fasilitas Pajaknya
| 0 komentar ]
VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah piutang pajak hingga Mei 2011 mencapai Rp54 triliun. Namun, pemerintah mengaku kesulitan menagih dan menghapuskan piutang pajak ini.
Mente... ri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, piutang pajak tersebut merupakan kumulatif tagihan pajak di Indonesia yang di dalamnya termasuk tagihan Pajak Bumi dan Bagunan (PBB) dan lain sebagainya.

"Itu secara fokus dan sistematis akan segera kami tangani, tetapi tentu perlu waktu dan strategi yang tepat. Itu sudah menjadi suatu yang perlu diwaspadai di kementerian," kata Agus, Senin.

Menkeu pun mengaku akan menindak tegas para penunggak pajak yang tidak benar. Sedangkan mengenai penghapusan pajak, pemerintah akan mempertimbangkannya.

"Tentu kita tidak akan membicarakan tentang penghapusan pajak.  Tidak mudah kita lakukan penghapusan pajak dan harus diupayakan yang baik," ujar Agus.

Menkeu juga menjelaskan, jika piutang negara jumlahnya mencapai Rp100 miliar, pemerintah yang masih menangani. Namun, jika telah di atas Rp100 miliar, bolanya ada di tangan  DPR.


Sumber : VIVAnews.com
SELENGKAPNYA - Menkeu : Tak Mudah Hapus Piutang Pajak
| 0 komentar ]
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan kajiannya mengenai peradilan pajak. Pagi ini, KPK mengundang Menteri Keuangan Agus Martowardojo terkait pemaparan kajian tersebut.
"Menkeu sudah confirm akan hadir di KPK. Nanti dari pihak KPK ada Ketua KPK Busyro Muqoddas, didampingi pak Chandra M Hamzah," terang jubir KPK Johan Budi SP saat dihubungi, Jumat (17/6/2011).

Johan mengatakan, pada pemaparan penyelenggaraan peradilan pajak ini, KPK akan menyampaikan sejumlah poin positif dan negatif. Pada poin yang dianggap masih perlu ditingkatkan pelaksanaannya, KPK akan meminta action plan kepada Kemenkeu untuk melakukan pembenahan.

"Seperti pemaparan kajian KPK selama ini. Nanti akan diikuti dengan action plan," terang Johan.

Pelaksanaan peradilan pajak dalam beberapa waktu terakhir memang tengah menjadi sorotan. Munculnya, kasus Gayus Tambunan, membuat publik sadar akan adanya mafia perpajakan di peradilan pajak. Gayus yang merupakan petugas banding Ditjen Pajak, melakukan kongkalikong dengan wajib-wajib pajak yang ditanganinya.

Sumber : detiknews.com, 17 Juni 2011
SELENGKAPNYA - KPK Paparkan Kajian Peradilan Pajak di Depan Menkeu
| 0 komentar ]
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap menjalankan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perbaikan dan peningkatan kinerja pengadilan pajak. Rencana perbaikan dilakukan 3-18... bulan ke depan.
“Semua yang perlu ditingkatkan untuk tingkatkan kinerjanya (pengadilan pajak),” kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di kantor Kemenkeu akhir pekan lalu. Agus menyampaikan hal itu setelah kembali dari gedung KPK untuk mendengarkan evaluasi KPK tentang perbaikan pengadilan pajak. KPK melakukan evaluasi agar ada perbaikan.

Pemaparan hasil evaluasi KPK tentang pengadilan pajak juga dihadiri perwakilan Komisi Yudisial, Komisi Pengawas Perpajakan, dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.

Menurut Agus, pemaparannya ada 13 poin. Ke 13 poin berada di aspek regulasi, tata laksana, aspek sumber daya manusia (SDM) yang direkomendasi diperbaiki untuk tingkatkan kinerja pengadilan pajak. Pihaknya menyambut baik hasil evaluasi itu.

Kita juga yakini lebih bagus kalau seandainya di Ditjen Pajak tidak ada tambahan-tambahan permasalahan kasus pajak yang mesti masuk ke pengadilan pajak, katanya.

Sumber : republikaonline.com
SELENGKAPNYA - Kemenkeu Perbaiki Pengadilan Pajak
| 0 komentar ]
Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo tak berani menjamin Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bebas dari kasus korupsi seperti Gayus Tambunan sebelumnya. Namun dia berusaha untuk menekannya. ...
"Tidak ada jaminan mutlak. Tapi kita melakukan yang terbaik," ujar Agus saat ditanya apakah dia berani menjamin kasus Gayus tak terulang.

Agus menyampaikan hal ini saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Jumat (17/6/2011).

Dalam kesempatan tersebut, Agus mengatakan dirinya bakal mengundang Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai ke KPK untuk memaparkan langkah-langkah perbaikan di tubuh Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Sehingga komitmen pemberantasan korupsi bisa diperbaiki.

Disampaikan Agus, perbaikan-perbaikan di Bea Cukai dan Pajak ini dilakukan sehingga penyelewengan bisa dihapus dengan drastis. Namun Agus tidak memungkiri potensi penyelewengan bisa terjadi di instansi manapun.

"Di semua sistem kalau seandainya kasus terjadi pasti ada. Dengan (perbaikan) ini menunjukkan komitmen dari semua pihak untuk benar-benar membenahi tidak hanya di suatu area. Misalnya di pengadilan pajak dirapihkan, Ditjen Pajak diperbaiki," tukas Agus.


Sumber : detikfinance.com, 17 Juni 2011
SELENGKAPNYA - Agus Marto Tak Berani Jamin Ditjen Pajak Bebas Korupsi
| 0 komentar ]
JAKARTA. Kasus mafia pajak nan menghebohkan yang melibatkan bekas pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Pajak Gayus Tambunan sudah lama terungkap. Tapi, ternyata Kementerian Keuangan (Kemenkeu... ) belum tuntas juga memperbaiki sistem peradilan pajak.
Hal ini terungkap dari hasil kajian Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih menemukan banyak kelemahan dalam sistem peradilan pajak.

Direktur Litbang KPK, Doni Muhardiansyah, menyebutkan bahwa hasil kajian yang dilakukan sejak Maret sampai Juni lalu menunjukkan, sistem peradilan pajak masih membuka peluang terjadinya kongkalikong. Kelemahan itu antara lain, pengawasan hakim dan panitera pengadilan pajak yang lemah.

Salah satu tanda kelemahan itu adalah masih belum ada kode etik panitera. Sampai saat ini juga belum ada aturan soal boleh atau tidaknya mantan hakim pengadilan pajak yang bisa menjadi kuasa hukum para wajib pajak. Hal ini membuat para panitera dan hakim masih bisa bermain-main dengan wajib pajak yang bersengketa di pengadilan.

KPK juga masih menemukan pelayanan terkait sengketa pajak yang dilakukan di luar pengadilan. Sistem prasarana di pengadilan juga masih buruk. Misalnya, pengadilan pajak tidak mempublikasikan hasil putusan majelis hakim pengadilan pajak. "Masih banyak kelemahan sistematik," ujar Doni.

KPK pun meminta pemerintah memperbaiki kelemahan di pengadilan pajak tersebut. "Ini harus kami dorong karena pajak menyumbang 70% dari penerimaan negara," katanya.

Kemenkeu janji perbaiki

Hasil kajian dari KPK ini sudah diserahkan kepada Menteri Keuangan Agus Martowardoyo kemarin 17/6). Agus mengakui memang masih ada kelemahan. Sebagai tindak lanjut, Kemenkeu akan memasang kamera CCTV di seluruh ruangan sidang pengadilan pajak, maupun diruang tunggu. Termasuk menyusun kode etik di peradilan pajak.

Agus berjanji segera merespon hasil kajian KPK ini dengan menggelar pertemuan dengan beberapa pihak yang terkait seperti Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). "Nanti akan ada pertemuan lagi," tuturnya.

Bekas bankir Bank Mandiri itu juga mengaku senang dengan temuan KPK ini. Hasil kajian KPK akan menjadi rujukan perbaikan sistem peradilan pajak.

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Sonny Loho juga berjanji kasus serupa Gayus akan dapat diminimalkan dengan adanya upaya perbaikan tersebut.

Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Roni Bako mengatakan, perbaikan yang juga perlu dilakukan adalah mengembalikan kekuasaan administratif pengadilan pajak ke MA. Dengan begitu, seluruh hukum acara peradilan pajak bisa disusun MA yang memang mempunyai fungsi yudikatif. Termasuk juga membenahi kemampuan para hakim di pengadilan pajak.

Fungsi Komisi Yudisial sebagai pengawas hakim pengadilan pajak juga menjadi terlihat. Selama ini, KY tidak bisa mengawasi pengadilan pajak karena berada di bawah Kementerian Keuangan. "Jadi ada kerjasama pengawasan yang baik antara pengadilan pajak dengan Komisi Yudisial," imbuh Roni. 

Sumber : Harian Kontan, 18 Juni 2011
SELENGKAPNYA - KPK Masih Temukan Kelemahan Sistem Peradilan Pajak
| 0 komentar ]
Mungkin ini pernah terjadi pada rekan-rekan wajib pajak, menerima ketetapan pajak seperti SKP ataupun STP tetapi terdapat kesalahan pada ketetapan pajak tersebut misalnya : salah tahun pajak, salah hitung, salah pasal penerapan sanksi. Jika ini terjadi maka wajib pajak bisa mengajukan permohonan pembetulan sesuai dengan Pasal 1 PER-48/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Dan/Atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.

(1)   Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas pemohonan Wajib Pajak dapat membetulkan :
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
  5. Surat Tagihan Pajak;
  6. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
  7. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
  8. Surat Keputusan Pembetulan;
  9. Surat Keputusan Keberatan;
  10. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
  11. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
  12. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;atau
  13. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak,
yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2)  Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I dapat  berupa Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak.
(3)  Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dapat berupa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
(4)  Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi yang tidak mengandung persengketaan atara fiskus dan Wajib Pajak.

Formulir tersebut dapat didownload  DISINI
SELENGKAPNYA - Pembetulan Ketetapan Pajak
| 0 komentar ]
Bagi Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atai biasa disebut PKP mungkin sudah akrab dengan yang namanya Faktur Pajak. Namun bagi yang belum, perlu diketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak. Kebijakan mengenai faktur pajak ini mengacu pada  PER-13 yang terakhir diubah dengan PER-65/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010, yang mulai berlaku 1 April 2010, dan sampai dengan saat ini masih berlaku. Berikut ini contoh Faktur Pajak :


Contoh Faktur Pajak 2011

Sesuai dengan PER-13 dan perubahannya, ketentuan, syarat, dan  tata cara pembuatan faktur pajak secara ringkas adalah sebagai berikut :
Saat Pembuatan Faktur Pajak
  • saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan  Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  • saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah  sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
  • PKP dapat membuat faktur pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/  atau Jasa Kena Pajak.
     
Teknis Pembuatan Faktur Pajak
  • Cara penomoran kode dan nomer seri faktur pajak adalah seperti contoh di bawah ini :  
Keterangan gambar :
Kode Faktur Pajak  terdiri dari :
       a.     2 (dua) digit Kode Transaksi;
       b.     1 (satu) digit Kode Status;dan
       c.     3 (tiga) digit Kode Cabang.
 Nomor Seri Faktur Pajak  terdiri dari :
       a.     2 (dua) digit Tahun Penerbitan;dan
       b.     8 (delapan) digit Nomor Urut.
Contoh : Faktur pajak dengan kode dan nomor 010.000-11.00000001   mempunyai arti  penyerahan kepada Selain Pemungut PPN (contoh ke pihak swasta) , Faktur Pajak Normal (bukan Faktur Pajak Pengganti), diterbitkan tahun 2011 dengan nomor urut 1. Ketentuan megenai kode transaksi, dll dapat di lihat di file yang saya lampirkan.
  • Faktur Pajak paling sedikit dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai  berikut :
          a.     Lembar ke-1, disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
          b.     Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak.
  • Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak  dan  tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan;
  • Penerbitan Faktur Pajak dimulai dari Nomor Urut 00000001 pada setiap awal tahun kalender mulai bulan  Januari, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan, atau baru pindah ke KPP yang baru, Nomor Urut 00000001 dimulai sejak  Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan;
  • Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta  ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.
  • Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar,dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana point di atas merupakan Faktur Pajak cacat.
Penanda Tangan Faktur Pajak
  • Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak dengan menggunakan formulir (lihat lampiran)
  • Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur Pajak sebagaimana point diatas
  • Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut  wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada  akhir bulan berikutnya saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan  menggunakan formulir dan  menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir khusus
  • Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak , maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan    pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani  Faktur Pajak
  • Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang, maka pejabat  termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang  dipusatkan, yang ditunjuk oleh Kantor Pusat untuk menandatangani Faktur Pajak yang diterbitkan oleh  tempat pemusatan pajak terutang yang dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing.
  • Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak  terutang dilakukan , maka Faktur Pajak  yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat.
Mudah-mudahan PKP lebih berhati-hati dalam dalam membuat faktur pajak, tidak ada lagi PKP yang membuat faktur pajak cacat apalagi fiktif yang nantinya dapat merugikan diri sendiri.
SELENGKAPNYA - Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak
| 0 komentar ]
Jika sebelumnya saya dah memposting tentang pengelompokan aktiva tetap berwujud selain bangunan yang intinya dibagi menjadi 4 kelompok. Maka atas keempat kelompok tersebut perhitungan penyusutannya adalah sebagai berikut :

Kelompok
Masa Manfaat
Metode Penyusutan
Garis Lurus
Saldo Menurun
Kelompok 1
4 tahun
25%
50%
Kelompok 2
8 tahun
12.5%
25%
Kelompok 3
16 tahun
6.25%
12.5%
Kelompok 4
20 tahun
5%
10%




SELENGKAPNYA - Masa Manfaat kelompok Aktiva.......
| 0 komentar ]
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1

Nomor
Jenis Usaha
Jenis Harta
1
Semua jenis usaha
a.     Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.
b.     Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya.
c.      Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya.
d.     Sepeda motor, sepeda dan becak.
e.     Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.
f.      Dies, jigs, dan mould.
g.     Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler dan sejenisnya.
2
Pertanian, perkebunan, kehutanan,
Alat yang digerakkan bukan dengan mesin seperti cangkul, peternakan, perikanan, garu dan lain-lain.
3
Industri makanan dan minuman
Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya.
4
Transportasi dan Pergudangan
Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum.
5
Industri semi konduktor
Falsh memory tester, writer machine, biporar test system, elimination (PE8-1), pose checker.
6
Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam
Anchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel Buoys, Steel Wire Ropes, Mooring Accessoris.
7
Jasa telekomunikasi selular
Base Station Controller



JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 2

Nomor
Jenis Usaha
Jenis Harta
1
Semua jenis usaha
a.     Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya.
b.     Mobil, bus, truk, speed boat dan sejenisnya.
c.      Container dan sejenisnya.
2
Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan
a.     Mesin pertanian/perkebunan seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih dan sejenisnya.
b.     Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.
3
Industri makanan dan minuman
a.     Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan perikanan, misalnya pabrik susu, pengalengan ikan .
b.     Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, margarin, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioka.
c.      Mesin yang menghasilkan/memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis.
d.     Mesin yang menghasilkan/memproduksi bahan-bahan makanan dan makanan segala jenis.
4
Industri mesin
Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa air).
5
Perkayuan, kehutanan
a.     Mesin dan peralatan penebangan kayu.
b.     Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang kehutanan.
6
Konstruksi
Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane buldozer dan sejenisnya.
7
Transportasi dan Pergudangan
a.     Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron, truck ngangkang, dan sejenisnya;
b.     Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu - batuan, biji tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
c.      Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
d.     Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat sampai dengan 250 DWT;
e.     Kapal balon.
8
Telekomunikasi
a.     Perangkat pesawat telepon;
b.     Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon.
9
Industri semi konduktor
Auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine, curing oven, cutting press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine, laser marker (FUM A-01), logic test system, marker (mark), memory test system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester manual, pass oven, pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tiebar cut press, trimming/forming machine, wire bonder, wire pull tester.  
10
Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam
Spoolling Machines, Metocean Data Collector
11
Jasa Telekomunikasi Seluler
Mobile Switching Center, Home Location Register, Visitor Location Register. Authentication Centre, Equipment Identity Register, Intelligent Network Service Control Point, intelligent Network Service Managemen Point, Radio Base Station, Transceiver Unit, Terminal SDH/Mini Link, Antena



 


JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 3

Nomor
Jenis Usaha
Jenis Harta
1
Pertambangan selain minyak dan gas
Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin-mesin yang mengolah produk pelikan.
2
Permintalan, pertenunan dan pencelupan
a.     Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk tekstil (misalnya kain katun, sutra, serat-serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya, lena rami, permadani, kain-kain bulu, tule).
b.     Mesin untuk yang preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging dan sejenisnya.
3
Perkayuan
a.     Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput dan bahan anyaman lainnya.
b.     Mesin dan peralatan penggergajian kayu.
4
Industri kimia
a.     Mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia (misalnya bahan kimia anorganis, persenyawaan organis dan anorganis dan logam mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan kimia organis, produk farmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, pernis, minyak eteris dan resinoida-resinonida wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun, detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan peledak, produk pirotehnik, korek api, alloy piroforis, barang fotografi dan sinematografi.
b.     Mesin yang mengolah/menghasilkan produk industri lainnya (misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan kulit mentah).
5
Industri mesin
Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal).
6
Transportasi dan Pergudangan
a.     Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkapan ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
b.     Kapal dibuat khusus untuk mengela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
c.      Dok terapung.
d.     Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di atas 250 DWT.
e.     Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala jenis.
7
Telekomunikasi
Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh.


 
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 4

Nomor
Jenis Usaha
Jenis Harta
1
Konstruksi
Mesin berat untuk konstruksi
2
Transportasi dan Pergudangan
a.     Lokomotif uap dan tender atas rel.
b.     Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan batere atau dengan tenaga listrik dari sumber luar.
c.      Lokomotif atas rel lainnya.
d.     Kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk kontainer khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu alat atau beberapa alat pengangkutan.
e.     Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
f.      Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
g.     Dok-dok terapung.
SELENGKAPNYA - Daftar Aktiva dan Pengelompokannya...................