| 2 komentar ]
          Bagi pengusaha yang bergerak dalm bidang jasa konstruksi yang kebanyak pelaksanaannya melalui proses penawaran di instansi Pemerintah, tentu sudah kenal kan dengan yang namanya SURAT KETERANGAN FISKAL (SKF) atau yang di kalangan umum cuma biasa menyebutnya Fiskal .... 
         Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu.
Sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Instansi Pemerintah dan Keputusan Direktur jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ./2007 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal (SKF), ditegaskan bahwa setiap Wajib Pajak sebagai penyedia Barang/Jasa untuk Instansi Pemerintah harus memenuhi persyaratan terdaftar sebagai Wajib Pajak dan sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, maka Wajib Pajak tersebut diwajibkan untuk memberikan Surat Keterangan Fiskal kepada Bendahara/Penyedia Jasa, Surat Keterangan Fiskal tersebut diperoleh Wajib Pajak (Rekanan) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
Adapun Syarat-syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiskal adalah sebagai berikut : 
1. Mengisi Surat Permohoan SKF dengan lengkap, benar dan jelas dengan melampirkan :
    a. Fotocopy SPT Tahunan dan Tanda Terimanya Tahun Terakhir
    b. Fotocopy SPT Masa 3 (tiga) bulan terakhir
    c. Fotocopy SPPT dan STTS PBB tahun terakhir
    d. Fotocopy Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
3. Tidak memiliki atau telah melunasi tunggakan pajak terhutang;
4. Memasukkan SPT Tahunan sampai dengan tahun terakhir;
5. Melaporkan SPT Masa sampai dengan SPT masa pada saat pengajuan SKF. 
SELENGKAPNYA - Apa itu SKF.....???? dan apa syarat-syarat pengurusan SKF???????