| 0 komentar ]

             Sebagai Wajib Pajak baik itu Bendaharawan, Badan, maupun Orang Pribadi pastinya kita sering mengisi Surat Setoran Pajak yang biasa kita kenal dengan SSP. Nah dalam mengisi SSP tersebut sebagai manusia biasa mungkin kita bisa saja salah dalam melakukan pengisian SSP tersebut, didalam pembayaran pajak di Bank Persepsi atau Kantor Pos/Giro. Kesalahan itu bisa saja terjadi dalam pengisian Kode Akun Pajak, Kode Jenis Pajak, kesalahan penyilangan masa pajak ataupun pengisian tahun pajak.

Sebagai Wajib Pajak kita tidak perlu panik, karena kesalahan tersebut dapat dilakukan perbaikan dengan mengajukan Permohonan Pemindahbukuan atau disebut Permohonan PBK ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kita terdaftar sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Permohonan Pemindahbukuan tersebut dilampiri dengan Asli SSP lembar 1 dan Lembar 3.

Contoh format Surat Permohonan Pemindahbukuan (PBK) yang dapat menjadi acuan dalam melakukan permohonan PBK bisa anda download pada link download formulir, walaupun contoh ini bukan merupakan format baku atau standar sehingga dapat ditambahkan sesuai kebutuhan.

0 komentar

Posting Komentar