| 0 komentar ]

             Sebagai Wajib Pajak baik itu Bendaharawan, Badan, maupun Orang Pribadi pastinya kita sering mengisi Surat Setoran Pajak yang biasa kita kenal dengan SSP. Nah dalam mengisi SSP tersebut sebagai manusia biasa mungkin kita bisa saja salah dalam melakukan pengisian SSP tersebut, didalam pembayaran pajak di Bank Persepsi atau Kantor Pos/Giro. Kesalahan itu bisa saja terjadi dalam pengisian Kode Akun Pajak, Kode Jenis Pajak, kesalahan penyilangan masa pajak ataupun pengisian tahun pajak.

Sebagai Wajib Pajak kita tidak perlu panik, karena kesalahan tersebut dapat dilakukan perbaikan dengan mengajukan Permohonan Pemindahbukuan atau disebut Permohonan PBK ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kita terdaftar sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Permohonan Pemindahbukuan tersebut dilampiri dengan Asli SSP lembar 1 dan Lembar 3.

Contoh format Surat Permohonan Pemindahbukuan (PBK) yang dapat menjadi acuan dalam melakukan permohonan PBK bisa anda download pada link download formulir, walaupun contoh ini bukan merupakan format baku atau standar sehingga dapat ditambahkan sesuai kebutuhan.

SELENGKAPNYA - Salah mengisi SSP..???? Ajukan PBK Saja.
| 0 komentar ]
Jakarta - Usai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemberian fasilitas tax holiday rampung, industri yang masuk dalam PP 62 serta masuk dalam sektor pemberian tax holiday harus pilih salah satu fasilitas pajak yang diterimanya. Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro menyatakan saat ini aturan terkait tax holiday masih dalam proses koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
"Tax holiday memang belum. Sekarang lagi dikoordinasi. Koordinasi dulu. Sudah selesai, cuma koordinasi dulu," ujarnya saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Selasa (21/6/2011) malam.

Menurut Bambang, dalam aturan itu nantinya industri yang akan menerima fasilitas tax holiday akan terbagi dalam beberapa sektor.

"Pasti ada (sektor) dong, kan selektif. Pertama kategori hukum dan lain-lain lah. Yang kedua kita beri selektif dengan kategori industri pionir," jelasnya.

Untuk perusahaan yang telah mendapat fasilitas perpajakan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 62 Tahun 2008 tentang Insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Investasi Bidang Usaha Tertentu dan Wilayah Tertentu, Bambang menyatakan perusahaan tersebut harus memilih fasilitas pajak yang akan diambilnya.

"Kalau pun ada, dia harus pilih salah satu. Gak boleh dua-duanya. Misal disebut dua-duanya, tapi kalau ketika mau aplikasi fasilitas pajak, dia harus pilih salah satu. Itu untuk satu sektor yang terima dua-duanya," jelasnya.

Bambang menegaskan pemberian tax holiday tersebut hanya sebagai pemanis. Pasalnya, fasilitas pajak baik di tanah air maupun di luar negeri, tidak menjadi faktor utama pendorong investasi.

"Tax holiday itu di luar negeri itu hanya sweetener, jadi bukan itu yang membuat investor datang ke Thailand, Singapura, yang lain-lain. Ya mungkin untuk industri yang marginnya berat-berat ada sweetener. Baru pakai itu yang namanya tax holiday," pungkasnya.

Sumber : detikfinance.com
SELENGKAPNYA - Industri Harus Pilih Jenis Keringanan Fasilitas Pajaknya
| 0 komentar ]
VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah piutang pajak hingga Mei 2011 mencapai Rp54 triliun. Namun, pemerintah mengaku kesulitan menagih dan menghapuskan piutang pajak ini.
Mente... ri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, piutang pajak tersebut merupakan kumulatif tagihan pajak di Indonesia yang di dalamnya termasuk tagihan Pajak Bumi dan Bagunan (PBB) dan lain sebagainya.

"Itu secara fokus dan sistematis akan segera kami tangani, tetapi tentu perlu waktu dan strategi yang tepat. Itu sudah menjadi suatu yang perlu diwaspadai di kementerian," kata Agus, Senin.

Menkeu pun mengaku akan menindak tegas para penunggak pajak yang tidak benar. Sedangkan mengenai penghapusan pajak, pemerintah akan mempertimbangkannya.

"Tentu kita tidak akan membicarakan tentang penghapusan pajak.  Tidak mudah kita lakukan penghapusan pajak dan harus diupayakan yang baik," ujar Agus.

Menkeu juga menjelaskan, jika piutang negara jumlahnya mencapai Rp100 miliar, pemerintah yang masih menangani. Namun, jika telah di atas Rp100 miliar, bolanya ada di tangan  DPR.


Sumber : VIVAnews.com
SELENGKAPNYA - Menkeu : Tak Mudah Hapus Piutang Pajak
| 0 komentar ]
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan kajiannya mengenai peradilan pajak. Pagi ini, KPK mengundang Menteri Keuangan Agus Martowardojo terkait pemaparan kajian tersebut.
"Menkeu sudah confirm akan hadir di KPK. Nanti dari pihak KPK ada Ketua KPK Busyro Muqoddas, didampingi pak Chandra M Hamzah," terang jubir KPK Johan Budi SP saat dihubungi, Jumat (17/6/2011).

Johan mengatakan, pada pemaparan penyelenggaraan peradilan pajak ini, KPK akan menyampaikan sejumlah poin positif dan negatif. Pada poin yang dianggap masih perlu ditingkatkan pelaksanaannya, KPK akan meminta action plan kepada Kemenkeu untuk melakukan pembenahan.

"Seperti pemaparan kajian KPK selama ini. Nanti akan diikuti dengan action plan," terang Johan.

Pelaksanaan peradilan pajak dalam beberapa waktu terakhir memang tengah menjadi sorotan. Munculnya, kasus Gayus Tambunan, membuat publik sadar akan adanya mafia perpajakan di peradilan pajak. Gayus yang merupakan petugas banding Ditjen Pajak, melakukan kongkalikong dengan wajib-wajib pajak yang ditanganinya.

Sumber : detiknews.com, 17 Juni 2011
SELENGKAPNYA - KPK Paparkan Kajian Peradilan Pajak di Depan Menkeu
| 0 komentar ]
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap menjalankan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perbaikan dan peningkatan kinerja pengadilan pajak. Rencana perbaikan dilakukan 3-18... bulan ke depan.
“Semua yang perlu ditingkatkan untuk tingkatkan kinerjanya (pengadilan pajak),” kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di kantor Kemenkeu akhir pekan lalu. Agus menyampaikan hal itu setelah kembali dari gedung KPK untuk mendengarkan evaluasi KPK tentang perbaikan pengadilan pajak. KPK melakukan evaluasi agar ada perbaikan.

Pemaparan hasil evaluasi KPK tentang pengadilan pajak juga dihadiri perwakilan Komisi Yudisial, Komisi Pengawas Perpajakan, dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.

Menurut Agus, pemaparannya ada 13 poin. Ke 13 poin berada di aspek regulasi, tata laksana, aspek sumber daya manusia (SDM) yang direkomendasi diperbaiki untuk tingkatkan kinerja pengadilan pajak. Pihaknya menyambut baik hasil evaluasi itu.

Kita juga yakini lebih bagus kalau seandainya di Ditjen Pajak tidak ada tambahan-tambahan permasalahan kasus pajak yang mesti masuk ke pengadilan pajak, katanya.

Sumber : republikaonline.com
SELENGKAPNYA - Kemenkeu Perbaiki Pengadilan Pajak
| 0 komentar ]
Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo tak berani menjamin Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bebas dari kasus korupsi seperti Gayus Tambunan sebelumnya. Namun dia berusaha untuk menekannya. ...
"Tidak ada jaminan mutlak. Tapi kita melakukan yang terbaik," ujar Agus saat ditanya apakah dia berani menjamin kasus Gayus tak terulang.

Agus menyampaikan hal ini saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Jumat (17/6/2011).

Dalam kesempatan tersebut, Agus mengatakan dirinya bakal mengundang Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai ke KPK untuk memaparkan langkah-langkah perbaikan di tubuh Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Sehingga komitmen pemberantasan korupsi bisa diperbaiki.

Disampaikan Agus, perbaikan-perbaikan di Bea Cukai dan Pajak ini dilakukan sehingga penyelewengan bisa dihapus dengan drastis. Namun Agus tidak memungkiri potensi penyelewengan bisa terjadi di instansi manapun.

"Di semua sistem kalau seandainya kasus terjadi pasti ada. Dengan (perbaikan) ini menunjukkan komitmen dari semua pihak untuk benar-benar membenahi tidak hanya di suatu area. Misalnya di pengadilan pajak dirapihkan, Ditjen Pajak diperbaiki," tukas Agus.


Sumber : detikfinance.com, 17 Juni 2011
SELENGKAPNYA - Agus Marto Tak Berani Jamin Ditjen Pajak Bebas Korupsi
| 0 komentar ]
JAKARTA. Kasus mafia pajak nan menghebohkan yang melibatkan bekas pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Pajak Gayus Tambunan sudah lama terungkap. Tapi, ternyata Kementerian Keuangan (Kemenkeu... ) belum tuntas juga memperbaiki sistem peradilan pajak.
Hal ini terungkap dari hasil kajian Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih menemukan banyak kelemahan dalam sistem peradilan pajak.

Direktur Litbang KPK, Doni Muhardiansyah, menyebutkan bahwa hasil kajian yang dilakukan sejak Maret sampai Juni lalu menunjukkan, sistem peradilan pajak masih membuka peluang terjadinya kongkalikong. Kelemahan itu antara lain, pengawasan hakim dan panitera pengadilan pajak yang lemah.

Salah satu tanda kelemahan itu adalah masih belum ada kode etik panitera. Sampai saat ini juga belum ada aturan soal boleh atau tidaknya mantan hakim pengadilan pajak yang bisa menjadi kuasa hukum para wajib pajak. Hal ini membuat para panitera dan hakim masih bisa bermain-main dengan wajib pajak yang bersengketa di pengadilan.

KPK juga masih menemukan pelayanan terkait sengketa pajak yang dilakukan di luar pengadilan. Sistem prasarana di pengadilan juga masih buruk. Misalnya, pengadilan pajak tidak mempublikasikan hasil putusan majelis hakim pengadilan pajak. "Masih banyak kelemahan sistematik," ujar Doni.

KPK pun meminta pemerintah memperbaiki kelemahan di pengadilan pajak tersebut. "Ini harus kami dorong karena pajak menyumbang 70% dari penerimaan negara," katanya.

Kemenkeu janji perbaiki

Hasil kajian dari KPK ini sudah diserahkan kepada Menteri Keuangan Agus Martowardoyo kemarin 17/6). Agus mengakui memang masih ada kelemahan. Sebagai tindak lanjut, Kemenkeu akan memasang kamera CCTV di seluruh ruangan sidang pengadilan pajak, maupun diruang tunggu. Termasuk menyusun kode etik di peradilan pajak.

Agus berjanji segera merespon hasil kajian KPK ini dengan menggelar pertemuan dengan beberapa pihak yang terkait seperti Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). "Nanti akan ada pertemuan lagi," tuturnya.

Bekas bankir Bank Mandiri itu juga mengaku senang dengan temuan KPK ini. Hasil kajian KPK akan menjadi rujukan perbaikan sistem peradilan pajak.

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Sonny Loho juga berjanji kasus serupa Gayus akan dapat diminimalkan dengan adanya upaya perbaikan tersebut.

Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Roni Bako mengatakan, perbaikan yang juga perlu dilakukan adalah mengembalikan kekuasaan administratif pengadilan pajak ke MA. Dengan begitu, seluruh hukum acara peradilan pajak bisa disusun MA yang memang mempunyai fungsi yudikatif. Termasuk juga membenahi kemampuan para hakim di pengadilan pajak.

Fungsi Komisi Yudisial sebagai pengawas hakim pengadilan pajak juga menjadi terlihat. Selama ini, KY tidak bisa mengawasi pengadilan pajak karena berada di bawah Kementerian Keuangan. "Jadi ada kerjasama pengawasan yang baik antara pengadilan pajak dengan Komisi Yudisial," imbuh Roni. 

Sumber : Harian Kontan, 18 Juni 2011
SELENGKAPNYA - KPK Masih Temukan Kelemahan Sistem Peradilan Pajak