Tampilkan postingan dengan label Bebas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bebas. Tampilkan semua postingan
| 0 komentar ]
Jakarta - Usai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemberian fasilitas tax holiday rampung, industri yang masuk dalam PP 62 serta masuk dalam sektor pemberian tax holiday harus pilih salah satu fasilitas pajak yang diterimanya. Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro menyatakan saat ini aturan terkait tax holiday masih dalam proses koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
"Tax holiday memang belum. Sekarang lagi dikoordinasi. Koordinasi dulu. Sudah selesai, cuma koordinasi dulu," ujarnya saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Selasa (21/6/2011) malam.

Menurut Bambang, dalam aturan itu nantinya industri yang akan menerima fasilitas tax holiday akan terbagi dalam beberapa sektor.

"Pasti ada (sektor) dong, kan selektif. Pertama kategori hukum dan lain-lain lah. Yang kedua kita beri selektif dengan kategori industri pionir," jelasnya.

Untuk perusahaan yang telah mendapat fasilitas perpajakan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 62 Tahun 2008 tentang Insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Investasi Bidang Usaha Tertentu dan Wilayah Tertentu, Bambang menyatakan perusahaan tersebut harus memilih fasilitas pajak yang akan diambilnya.

"Kalau pun ada, dia harus pilih salah satu. Gak boleh dua-duanya. Misal disebut dua-duanya, tapi kalau ketika mau aplikasi fasilitas pajak, dia harus pilih salah satu. Itu untuk satu sektor yang terima dua-duanya," jelasnya.

Bambang menegaskan pemberian tax holiday tersebut hanya sebagai pemanis. Pasalnya, fasilitas pajak baik di tanah air maupun di luar negeri, tidak menjadi faktor utama pendorong investasi.

"Tax holiday itu di luar negeri itu hanya sweetener, jadi bukan itu yang membuat investor datang ke Thailand, Singapura, yang lain-lain. Ya mungkin untuk industri yang marginnya berat-berat ada sweetener. Baru pakai itu yang namanya tax holiday," pungkasnya.

Sumber : detikfinance.com
SELENGKAPNYA - Industri Harus Pilih Jenis Keringanan Fasilitas Pajaknya
| 0 komentar ]
VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah piutang pajak hingga Mei 2011 mencapai Rp54 triliun. Namun, pemerintah mengaku kesulitan menagih dan menghapuskan piutang pajak ini.
Mente... ri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, piutang pajak tersebut merupakan kumulatif tagihan pajak di Indonesia yang di dalamnya termasuk tagihan Pajak Bumi dan Bagunan (PBB) dan lain sebagainya.

"Itu secara fokus dan sistematis akan segera kami tangani, tetapi tentu perlu waktu dan strategi yang tepat. Itu sudah menjadi suatu yang perlu diwaspadai di kementerian," kata Agus, Senin.

Menkeu pun mengaku akan menindak tegas para penunggak pajak yang tidak benar. Sedangkan mengenai penghapusan pajak, pemerintah akan mempertimbangkannya.

"Tentu kita tidak akan membicarakan tentang penghapusan pajak.  Tidak mudah kita lakukan penghapusan pajak dan harus diupayakan yang baik," ujar Agus.

Menkeu juga menjelaskan, jika piutang negara jumlahnya mencapai Rp100 miliar, pemerintah yang masih menangani. Namun, jika telah di atas Rp100 miliar, bolanya ada di tangan  DPR.


Sumber : VIVAnews.com
SELENGKAPNYA - Menkeu : Tak Mudah Hapus Piutang Pajak
| 0 komentar ]
Jakarta - Pemerintah mengaku telah berhasil mengoptimalkan kinerja penerimaan perpajakan dalam lima tahun terakhir, yang naik 131% dari periode 2001-2005 ke periode 2006-2010.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan total setoran perpajakan yang masuk ke kas negara selama periode 2006-2010 yang mencapai Rp 2.923,2 triliun, meningkat 131% dari realisasi periode 2001-2005 yang sebesar Rp 1.265,2 triliun.


"Pemerintah telah melakukan langkah-langkah nyata dan terus melakukan perbaikan untuk dapat meningkatkan dan mengoptimalkan pemungutan penerimaan perpajakan," ujarnya dalam rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2011).

Agus Marto menyatakan langkah-langkah optimalisasi perpajakan tersebut dilakukan secara terstruktur dan berkesinambungan.

Antara lain pembenahan pelayanan dan administrasi, peningkatan dan perluasan basis pajak, penyusunan data pajak yang terintegrasi, perbaikan regulasi perpajakan, serta peningkatan pengawasan pemungutan pajak.

"Dalam tahun 2011 dan 2012, pemerintah berkeyakinan penerimaan perpajakan akan terus dapat ditingkatkan secara optimal," pungkasnya.

Sumber : detikfinance.com
SELENGKAPNYA - Pemerintah Serap Rp 2.923 Triliun dari Pajak