| 0 komentar ]

             Sebagai Wajib Pajak baik itu Bendaharawan, Badan, maupun Orang Pribadi pastinya kita sering mengisi Surat Setoran Pajak yang biasa kita kenal dengan SSP. Nah dalam mengisi SSP tersebut sebagai manusia biasa mungkin kita bisa saja salah dalam melakukan pengisian SSP tersebut, didalam pembayaran pajak di Bank Persepsi atau Kantor Pos/Giro. Kesalahan itu bisa saja terjadi dalam pengisian Kode Akun Pajak, Kode Jenis Pajak, kesalahan penyilangan masa pajak ataupun pengisian tahun pajak.

Sebagai Wajib Pajak kita tidak perlu panik, karena kesalahan tersebut dapat dilakukan perbaikan dengan mengajukan Permohonan Pemindahbukuan atau disebut Permohonan PBK ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kita terdaftar sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Permohonan Pemindahbukuan tersebut dilampiri dengan Asli SSP lembar 1 dan Lembar 3.

Contoh format Surat Permohonan Pemindahbukuan (PBK) yang dapat menjadi acuan dalam melakukan permohonan PBK bisa anda download pada link download formulir, walaupun contoh ini bukan merupakan format baku atau standar sehingga dapat ditambahkan sesuai kebutuhan.

SELENGKAPNYA - Salah mengisi SSP..???? Ajukan PBK Saja.
| 0 komentar ]
Jakarta - Usai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemberian fasilitas tax holiday rampung, industri yang masuk dalam PP 62 serta masuk dalam sektor pemberian tax holiday harus pilih salah satu fasilitas pajak yang diterimanya. Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro menyatakan saat ini aturan terkait tax holiday masih dalam proses koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
"Tax holiday memang belum. Sekarang lagi dikoordinasi. Koordinasi dulu. Sudah selesai, cuma koordinasi dulu," ujarnya saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Selasa (21/6/2011) malam.

Menurut Bambang, dalam aturan itu nantinya industri yang akan menerima fasilitas tax holiday akan terbagi dalam beberapa sektor.

"Pasti ada (sektor) dong, kan selektif. Pertama kategori hukum dan lain-lain lah. Yang kedua kita beri selektif dengan kategori industri pionir," jelasnya.

Untuk perusahaan yang telah mendapat fasilitas perpajakan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 62 Tahun 2008 tentang Insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Investasi Bidang Usaha Tertentu dan Wilayah Tertentu, Bambang menyatakan perusahaan tersebut harus memilih fasilitas pajak yang akan diambilnya.

"Kalau pun ada, dia harus pilih salah satu. Gak boleh dua-duanya. Misal disebut dua-duanya, tapi kalau ketika mau aplikasi fasilitas pajak, dia harus pilih salah satu. Itu untuk satu sektor yang terima dua-duanya," jelasnya.

Bambang menegaskan pemberian tax holiday tersebut hanya sebagai pemanis. Pasalnya, fasilitas pajak baik di tanah air maupun di luar negeri, tidak menjadi faktor utama pendorong investasi.

"Tax holiday itu di luar negeri itu hanya sweetener, jadi bukan itu yang membuat investor datang ke Thailand, Singapura, yang lain-lain. Ya mungkin untuk industri yang marginnya berat-berat ada sweetener. Baru pakai itu yang namanya tax holiday," pungkasnya.

Sumber : detikfinance.com
SELENGKAPNYA - Industri Harus Pilih Jenis Keringanan Fasilitas Pajaknya
| 0 komentar ]
VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah piutang pajak hingga Mei 2011 mencapai Rp54 triliun. Namun, pemerintah mengaku kesulitan menagih dan menghapuskan piutang pajak ini.
Mente... ri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, piutang pajak tersebut merupakan kumulatif tagihan pajak di Indonesia yang di dalamnya termasuk tagihan Pajak Bumi dan Bagunan (PBB) dan lain sebagainya.

"Itu secara fokus dan sistematis akan segera kami tangani, tetapi tentu perlu waktu dan strategi yang tepat. Itu sudah menjadi suatu yang perlu diwaspadai di kementerian," kata Agus, Senin.

Menkeu pun mengaku akan menindak tegas para penunggak pajak yang tidak benar. Sedangkan mengenai penghapusan pajak, pemerintah akan mempertimbangkannya.

"Tentu kita tidak akan membicarakan tentang penghapusan pajak.  Tidak mudah kita lakukan penghapusan pajak dan harus diupayakan yang baik," ujar Agus.

Menkeu juga menjelaskan, jika piutang negara jumlahnya mencapai Rp100 miliar, pemerintah yang masih menangani. Namun, jika telah di atas Rp100 miliar, bolanya ada di tangan  DPR.


Sumber : VIVAnews.com
SELENGKAPNYA - Menkeu : Tak Mudah Hapus Piutang Pajak
| 0 komentar ]
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan kajiannya mengenai peradilan pajak. Pagi ini, KPK mengundang Menteri Keuangan Agus Martowardojo terkait pemaparan kajian tersebut.
"Menkeu sudah confirm akan hadir di KPK. Nanti dari pihak KPK ada Ketua KPK Busyro Muqoddas, didampingi pak Chandra M Hamzah," terang jubir KPK Johan Budi SP saat dihubungi, Jumat (17/6/2011).

Johan mengatakan, pada pemaparan penyelenggaraan peradilan pajak ini, KPK akan menyampaikan sejumlah poin positif dan negatif. Pada poin yang dianggap masih perlu ditingkatkan pelaksanaannya, KPK akan meminta action plan kepada Kemenkeu untuk melakukan pembenahan.

"Seperti pemaparan kajian KPK selama ini. Nanti akan diikuti dengan action plan," terang Johan.

Pelaksanaan peradilan pajak dalam beberapa waktu terakhir memang tengah menjadi sorotan. Munculnya, kasus Gayus Tambunan, membuat publik sadar akan adanya mafia perpajakan di peradilan pajak. Gayus yang merupakan petugas banding Ditjen Pajak, melakukan kongkalikong dengan wajib-wajib pajak yang ditanganinya.

Sumber : detiknews.com, 17 Juni 2011
SELENGKAPNYA - KPK Paparkan Kajian Peradilan Pajak di Depan Menkeu
| 0 komentar ]
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap menjalankan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perbaikan dan peningkatan kinerja pengadilan pajak. Rencana perbaikan dilakukan 3-18... bulan ke depan.
“Semua yang perlu ditingkatkan untuk tingkatkan kinerjanya (pengadilan pajak),” kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di kantor Kemenkeu akhir pekan lalu. Agus menyampaikan hal itu setelah kembali dari gedung KPK untuk mendengarkan evaluasi KPK tentang perbaikan pengadilan pajak. KPK melakukan evaluasi agar ada perbaikan.

Pemaparan hasil evaluasi KPK tentang pengadilan pajak juga dihadiri perwakilan Komisi Yudisial, Komisi Pengawas Perpajakan, dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.

Menurut Agus, pemaparannya ada 13 poin. Ke 13 poin berada di aspek regulasi, tata laksana, aspek sumber daya manusia (SDM) yang direkomendasi diperbaiki untuk tingkatkan kinerja pengadilan pajak. Pihaknya menyambut baik hasil evaluasi itu.

Kita juga yakini lebih bagus kalau seandainya di Ditjen Pajak tidak ada tambahan-tambahan permasalahan kasus pajak yang mesti masuk ke pengadilan pajak, katanya.

Sumber : republikaonline.com
SELENGKAPNYA - Kemenkeu Perbaiki Pengadilan Pajak
| 0 komentar ]
Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo tak berani menjamin Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bebas dari kasus korupsi seperti Gayus Tambunan sebelumnya. Namun dia berusaha untuk menekannya. ...
"Tidak ada jaminan mutlak. Tapi kita melakukan yang terbaik," ujar Agus saat ditanya apakah dia berani menjamin kasus Gayus tak terulang.

Agus menyampaikan hal ini saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Jumat (17/6/2011).

Dalam kesempatan tersebut, Agus mengatakan dirinya bakal mengundang Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai ke KPK untuk memaparkan langkah-langkah perbaikan di tubuh Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Sehingga komitmen pemberantasan korupsi bisa diperbaiki.

Disampaikan Agus, perbaikan-perbaikan di Bea Cukai dan Pajak ini dilakukan sehingga penyelewengan bisa dihapus dengan drastis. Namun Agus tidak memungkiri potensi penyelewengan bisa terjadi di instansi manapun.

"Di semua sistem kalau seandainya kasus terjadi pasti ada. Dengan (perbaikan) ini menunjukkan komitmen dari semua pihak untuk benar-benar membenahi tidak hanya di suatu area. Misalnya di pengadilan pajak dirapihkan, Ditjen Pajak diperbaiki," tukas Agus.


Sumber : detikfinance.com, 17 Juni 2011
SELENGKAPNYA - Agus Marto Tak Berani Jamin Ditjen Pajak Bebas Korupsi
| 0 komentar ]
JAKARTA. Kasus mafia pajak nan menghebohkan yang melibatkan bekas pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Pajak Gayus Tambunan sudah lama terungkap. Tapi, ternyata Kementerian Keuangan (Kemenkeu... ) belum tuntas juga memperbaiki sistem peradilan pajak.
Hal ini terungkap dari hasil kajian Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih menemukan banyak kelemahan dalam sistem peradilan pajak.

Direktur Litbang KPK, Doni Muhardiansyah, menyebutkan bahwa hasil kajian yang dilakukan sejak Maret sampai Juni lalu menunjukkan, sistem peradilan pajak masih membuka peluang terjadinya kongkalikong. Kelemahan itu antara lain, pengawasan hakim dan panitera pengadilan pajak yang lemah.

Salah satu tanda kelemahan itu adalah masih belum ada kode etik panitera. Sampai saat ini juga belum ada aturan soal boleh atau tidaknya mantan hakim pengadilan pajak yang bisa menjadi kuasa hukum para wajib pajak. Hal ini membuat para panitera dan hakim masih bisa bermain-main dengan wajib pajak yang bersengketa di pengadilan.

KPK juga masih menemukan pelayanan terkait sengketa pajak yang dilakukan di luar pengadilan. Sistem prasarana di pengadilan juga masih buruk. Misalnya, pengadilan pajak tidak mempublikasikan hasil putusan majelis hakim pengadilan pajak. "Masih banyak kelemahan sistematik," ujar Doni.

KPK pun meminta pemerintah memperbaiki kelemahan di pengadilan pajak tersebut. "Ini harus kami dorong karena pajak menyumbang 70% dari penerimaan negara," katanya.

Kemenkeu janji perbaiki

Hasil kajian dari KPK ini sudah diserahkan kepada Menteri Keuangan Agus Martowardoyo kemarin 17/6). Agus mengakui memang masih ada kelemahan. Sebagai tindak lanjut, Kemenkeu akan memasang kamera CCTV di seluruh ruangan sidang pengadilan pajak, maupun diruang tunggu. Termasuk menyusun kode etik di peradilan pajak.

Agus berjanji segera merespon hasil kajian KPK ini dengan menggelar pertemuan dengan beberapa pihak yang terkait seperti Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). "Nanti akan ada pertemuan lagi," tuturnya.

Bekas bankir Bank Mandiri itu juga mengaku senang dengan temuan KPK ini. Hasil kajian KPK akan menjadi rujukan perbaikan sistem peradilan pajak.

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Sonny Loho juga berjanji kasus serupa Gayus akan dapat diminimalkan dengan adanya upaya perbaikan tersebut.

Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Roni Bako mengatakan, perbaikan yang juga perlu dilakukan adalah mengembalikan kekuasaan administratif pengadilan pajak ke MA. Dengan begitu, seluruh hukum acara peradilan pajak bisa disusun MA yang memang mempunyai fungsi yudikatif. Termasuk juga membenahi kemampuan para hakim di pengadilan pajak.

Fungsi Komisi Yudisial sebagai pengawas hakim pengadilan pajak juga menjadi terlihat. Selama ini, KY tidak bisa mengawasi pengadilan pajak karena berada di bawah Kementerian Keuangan. "Jadi ada kerjasama pengawasan yang baik antara pengadilan pajak dengan Komisi Yudisial," imbuh Roni. 

Sumber : Harian Kontan, 18 Juni 2011
SELENGKAPNYA - KPK Masih Temukan Kelemahan Sistem Peradilan Pajak
| 0 komentar ]
Mungkin ini pernah terjadi pada rekan-rekan wajib pajak, menerima ketetapan pajak seperti SKP ataupun STP tetapi terdapat kesalahan pada ketetapan pajak tersebut misalnya : salah tahun pajak, salah hitung, salah pasal penerapan sanksi. Jika ini terjadi maka wajib pajak bisa mengajukan permohonan pembetulan sesuai dengan Pasal 1 PER-48/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Dan/Atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.

(1)   Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas pemohonan Wajib Pajak dapat membetulkan :
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
  5. Surat Tagihan Pajak;
  6. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
  7. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
  8. Surat Keputusan Pembetulan;
  9. Surat Keputusan Keberatan;
  10. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
  11. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
  12. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;atau
  13. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak,
yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2)  Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I dapat  berupa Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak.
(3)  Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dapat berupa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
(4)  Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi yang tidak mengandung persengketaan atara fiskus dan Wajib Pajak.

Formulir tersebut dapat didownload  DISINI
SELENGKAPNYA - Pembetulan Ketetapan Pajak
| 0 komentar ]
Bagi Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atai biasa disebut PKP mungkin sudah akrab dengan yang namanya Faktur Pajak. Namun bagi yang belum, perlu diketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak. Kebijakan mengenai faktur pajak ini mengacu pada  PER-13 yang terakhir diubah dengan PER-65/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010, yang mulai berlaku 1 April 2010, dan sampai dengan saat ini masih berlaku. Berikut ini contoh Faktur Pajak :


Contoh Faktur Pajak 2011

Sesuai dengan PER-13 dan perubahannya, ketentuan, syarat, dan  tata cara pembuatan faktur pajak secara ringkas adalah sebagai berikut :
Saat Pembuatan Faktur Pajak
  • saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan  Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  • saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah  sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
  • PKP dapat membuat faktur pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/  atau Jasa Kena Pajak.
     
Teknis Pembuatan Faktur Pajak
  • Cara penomoran kode dan nomer seri faktur pajak adalah seperti contoh di bawah ini :  
Keterangan gambar :
Kode Faktur Pajak  terdiri dari :
       a.     2 (dua) digit Kode Transaksi;
       b.     1 (satu) digit Kode Status;dan
       c.     3 (tiga) digit Kode Cabang.
 Nomor Seri Faktur Pajak  terdiri dari :
       a.     2 (dua) digit Tahun Penerbitan;dan
       b.     8 (delapan) digit Nomor Urut.
Contoh : Faktur pajak dengan kode dan nomor 010.000-11.00000001   mempunyai arti  penyerahan kepada Selain Pemungut PPN (contoh ke pihak swasta) , Faktur Pajak Normal (bukan Faktur Pajak Pengganti), diterbitkan tahun 2011 dengan nomor urut 1. Ketentuan megenai kode transaksi, dll dapat di lihat di file yang saya lampirkan.
  • Faktur Pajak paling sedikit dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai  berikut :
          a.     Lembar ke-1, disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
          b.     Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak.
  • Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak  dan  tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan;
  • Penerbitan Faktur Pajak dimulai dari Nomor Urut 00000001 pada setiap awal tahun kalender mulai bulan  Januari, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan, atau baru pindah ke KPP yang baru, Nomor Urut 00000001 dimulai sejak  Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan;
  • Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta  ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.
  • Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar,dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana point di atas merupakan Faktur Pajak cacat.
Penanda Tangan Faktur Pajak
  • Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak dengan menggunakan formulir (lihat lampiran)
  • Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur Pajak sebagaimana point diatas
  • Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut  wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada  akhir bulan berikutnya saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan  menggunakan formulir dan  menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir khusus
  • Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak , maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan    pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani  Faktur Pajak
  • Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang, maka pejabat  termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang  dipusatkan, yang ditunjuk oleh Kantor Pusat untuk menandatangani Faktur Pajak yang diterbitkan oleh  tempat pemusatan pajak terutang yang dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing.
  • Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak  terutang dilakukan , maka Faktur Pajak  yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat.
Mudah-mudahan PKP lebih berhati-hati dalam dalam membuat faktur pajak, tidak ada lagi PKP yang membuat faktur pajak cacat apalagi fiktif yang nantinya dapat merugikan diri sendiri.
SELENGKAPNYA - Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak
| 0 komentar ]
Jika sebelumnya saya dah memposting tentang pengelompokan aktiva tetap berwujud selain bangunan yang intinya dibagi menjadi 4 kelompok. Maka atas keempat kelompok tersebut perhitungan penyusutannya adalah sebagai berikut :

Kelompok
Masa Manfaat
Metode Penyusutan
Garis Lurus
Saldo Menurun
Kelompok 1
4 tahun
25%
50%
Kelompok 2
8 tahun
12.5%
25%
Kelompok 3
16 tahun
6.25%
12.5%
Kelompok 4
20 tahun
5%
10%




SELENGKAPNYA - Masa Manfaat kelompok Aktiva.......
| 0 komentar ]
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1

Nomor
Jenis Usaha
Jenis Harta
1
Semua jenis usaha
a.     Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.
b.     Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya.
c.      Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya.
d.     Sepeda motor, sepeda dan becak.
e.     Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.
f.      Dies, jigs, dan mould.
g.     Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler dan sejenisnya.
2
Pertanian, perkebunan, kehutanan,
Alat yang digerakkan bukan dengan mesin seperti cangkul, peternakan, perikanan, garu dan lain-lain.
3
Industri makanan dan minuman
Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya.
4
Transportasi dan Pergudangan
Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum.
5
Industri semi konduktor
Falsh memory tester, writer machine, biporar test system, elimination (PE8-1), pose checker.
6
Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam
Anchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel Buoys, Steel Wire Ropes, Mooring Accessoris.
7
Jasa telekomunikasi selular
Base Station Controller



JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 2

Nomor
Jenis Usaha
Jenis Harta
1
Semua jenis usaha
a.     Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya.
b.     Mobil, bus, truk, speed boat dan sejenisnya.
c.      Container dan sejenisnya.
2
Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan
a.     Mesin pertanian/perkebunan seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih dan sejenisnya.
b.     Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.
3
Industri makanan dan minuman
a.     Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan perikanan, misalnya pabrik susu, pengalengan ikan .
b.     Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, margarin, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioka.
c.      Mesin yang menghasilkan/memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis.
d.     Mesin yang menghasilkan/memproduksi bahan-bahan makanan dan makanan segala jenis.
4
Industri mesin
Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa air).
5
Perkayuan, kehutanan
a.     Mesin dan peralatan penebangan kayu.
b.     Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang kehutanan.
6
Konstruksi
Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane buldozer dan sejenisnya.
7
Transportasi dan Pergudangan
a.     Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron, truck ngangkang, dan sejenisnya;
b.     Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu - batuan, biji tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
c.      Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
d.     Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat sampai dengan 250 DWT;
e.     Kapal balon.
8
Telekomunikasi
a.     Perangkat pesawat telepon;
b.     Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon.
9
Industri semi konduktor
Auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine, curing oven, cutting press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine, laser marker (FUM A-01), logic test system, marker (mark), memory test system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester manual, pass oven, pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tiebar cut press, trimming/forming machine, wire bonder, wire pull tester.  
10
Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam
Spoolling Machines, Metocean Data Collector
11
Jasa Telekomunikasi Seluler
Mobile Switching Center, Home Location Register, Visitor Location Register. Authentication Centre, Equipment Identity Register, Intelligent Network Service Control Point, intelligent Network Service Managemen Point, Radio Base Station, Transceiver Unit, Terminal SDH/Mini Link, Antena



 


JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 3

Nomor
Jenis Usaha
Jenis Harta
1
Pertambangan selain minyak dan gas
Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin-mesin yang mengolah produk pelikan.
2
Permintalan, pertenunan dan pencelupan
a.     Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk tekstil (misalnya kain katun, sutra, serat-serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya, lena rami, permadani, kain-kain bulu, tule).
b.     Mesin untuk yang preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging dan sejenisnya.
3
Perkayuan
a.     Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput dan bahan anyaman lainnya.
b.     Mesin dan peralatan penggergajian kayu.
4
Industri kimia
a.     Mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia (misalnya bahan kimia anorganis, persenyawaan organis dan anorganis dan logam mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan kimia organis, produk farmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, pernis, minyak eteris dan resinoida-resinonida wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun, detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan peledak, produk pirotehnik, korek api, alloy piroforis, barang fotografi dan sinematografi.
b.     Mesin yang mengolah/menghasilkan produk industri lainnya (misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan kulit mentah).
5
Industri mesin
Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal).
6
Transportasi dan Pergudangan
a.     Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkapan ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
b.     Kapal dibuat khusus untuk mengela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
c.      Dok terapung.
d.     Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di atas 250 DWT.
e.     Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala jenis.
7
Telekomunikasi
Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh.


 
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 4

Nomor
Jenis Usaha
Jenis Harta
1
Konstruksi
Mesin berat untuk konstruksi
2
Transportasi dan Pergudangan
a.     Lokomotif uap dan tender atas rel.
b.     Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan batere atau dengan tenaga listrik dari sumber luar.
c.      Lokomotif atas rel lainnya.
d.     Kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk kontainer khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu alat atau beberapa alat pengangkutan.
e.     Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
f.      Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
g.     Dok-dok terapung.
SELENGKAPNYA - Daftar Aktiva dan Pengelompokannya...................
| 0 komentar ]
Jakarta - Pemerintah mengaku telah berhasil mengoptimalkan kinerja penerimaan perpajakan dalam lima tahun terakhir, yang naik 131% dari periode 2001-2005 ke periode 2006-2010.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan total setoran perpajakan yang masuk ke kas negara selama periode 2006-2010 yang mencapai Rp 2.923,2 triliun, meningkat 131% dari realisasi periode 2001-2005 yang sebesar Rp 1.265,2 triliun.


"Pemerintah telah melakukan langkah-langkah nyata dan terus melakukan perbaikan untuk dapat meningkatkan dan mengoptimalkan pemungutan penerimaan perpajakan," ujarnya dalam rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2011).

Agus Marto menyatakan langkah-langkah optimalisasi perpajakan tersebut dilakukan secara terstruktur dan berkesinambungan.

Antara lain pembenahan pelayanan dan administrasi, peningkatan dan perluasan basis pajak, penyusunan data pajak yang terintegrasi, perbaikan regulasi perpajakan, serta peningkatan pengawasan pemungutan pajak.

"Dalam tahun 2011 dan 2012, pemerintah berkeyakinan penerimaan perpajakan akan terus dapat ditingkatkan secara optimal," pungkasnya.

Sumber : detikfinance.com
SELENGKAPNYA - Pemerintah Serap Rp 2.923 Triliun dari Pajak
| 2 komentar ]
          Bagi pengusaha yang bergerak dalm bidang jasa konstruksi yang kebanyak pelaksanaannya melalui proses penawaran di instansi Pemerintah, tentu sudah kenal kan dengan yang namanya SURAT KETERANGAN FISKAL (SKF) atau yang di kalangan umum cuma biasa menyebutnya Fiskal .... 
         Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu.
Sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Instansi Pemerintah dan Keputusan Direktur jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ./2007 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal (SKF), ditegaskan bahwa setiap Wajib Pajak sebagai penyedia Barang/Jasa untuk Instansi Pemerintah harus memenuhi persyaratan terdaftar sebagai Wajib Pajak dan sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, maka Wajib Pajak tersebut diwajibkan untuk memberikan Surat Keterangan Fiskal kepada Bendahara/Penyedia Jasa, Surat Keterangan Fiskal tersebut diperoleh Wajib Pajak (Rekanan) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
Adapun Syarat-syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiskal adalah sebagai berikut : 
1. Mengisi Surat Permohoan SKF dengan lengkap, benar dan jelas dengan melampirkan :
    a. Fotocopy SPT Tahunan dan Tanda Terimanya Tahun Terakhir
    b. Fotocopy SPT Masa 3 (tiga) bulan terakhir
    c. Fotocopy SPPT dan STTS PBB tahun terakhir
    d. Fotocopy Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
3. Tidak memiliki atau telah melunasi tunggakan pajak terhutang;
4. Memasukkan SPT Tahunan sampai dengan tahun terakhir;
5. Melaporkan SPT Masa sampai dengan SPT masa pada saat pengajuan SKF. 
SELENGKAPNYA - Apa itu SKF.....???? dan apa syarat-syarat pengurusan SKF???????
| 0 komentar ]
Setiap Tahunnya Wajib Pajak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunannya. SPT Tahunan tersebut dilaporkan paling lampat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Namun walaupun begitu masih sering ditemukan kesalahan dalam pengisian SPT tersebut atau mungkin berkasnya yang tidak lengkap. Untuk itu dalam setiap pengisian agar diperhatikan betul-betul petunjuk pengisiannya.

untuk lebih jelasnya silahkan BACA INI
SELENGKAPNYA - Pengisian SPT Tahunan PPh OP
| 0 komentar ]
Tidak seperti pemotongan orang pribadi lainnya, anda yang berstatus sebagai karyawan baik karyawan swasta ataupun PNS akan memperoleh formulir 1721-A1 atau 1721-A2 pada saat anda keluar dari kantor tempat anda bekerja atau pada saat akhir tahun. Selanjutnya bagi anda yang telah mempunyai NPWP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan(SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau tempat lain yang dipakai sebagai Drop Box.
Secara sederhana, anda harus menggunakan SPT yang sesuai dengan kategori penghasilan anda. Bagi anda yang mempunyai penghasilan dari 1 pemberi kerja dengan penghasilan tidak melebihi Rp 60 juta, maka anda menggunakan SPT PPh Orang Pribadi Formulir 1770-SS. Pengisian 1770-SS hanya dengan mengisi identitas anda dan jumlah harta serta hutang akhir tahun 2009. Selanjutnya lampirkan fotocopy 1721-A1 atau 1721-A2 dan susunan keluarga. SPT siap dilaporkan…..
Sangat sederhana bukan?! Bagi anda yang mempunyai penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja dan/atau mempunyai penghasilan melebihi Rp 60 juta atau terdapat penghasilan lain bukan dari usaha, maka anda wajib menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770-S.

Cara pengisian formulir 1770-S adalah dengan menyalin angka-angka dalam formulir 1721-A1 atau 1721-A2. Total penghasilan neto dan pajak terutang akan diambil dari formulir 1721-A1 atau 1721-A2. Pajak terutang tersebut dikurangi dengan kredit pajak yang datanya juga diambil dari formulir 1721-A1 atau 1721-A2. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 jo 49/PMK.03/2009 otomatis merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Selanjutnya isi data penghasilan lain jika ada dan daftar harta serta hutang pada akhir tahun.

Bagi anda yang mempunyai istri yang bekerja hanya semata-mata pada 1 pemberi kerja, maka penghasilan dan pajak terutang istri tersebut dimasukkan dalam Formulir 1770S-II.

Apabila anda semata-mata bekerja pada 1 pemberi kerja maka hasil perhitungan PPh Orang Pribadi akan NIHIL. Kurang bayar dapat terjadi jika anda bekerja pada 2 atau lebih pemberi kerja, atau mempunyai penghasilan lain yang tidak final. Apabila terdapat kurang bayar maka harus disetor paling lambat sebelum melaporkan SPT.



Semoga bermanfaat.

SELENGKAPNYA - Bagi Karyawan, Mintalah terlebih dahulu 1721 A-1 atau 1721 A-2
| 0 komentar ]
Masa Januari 2011 merupakan bulan pertama bagi Formulir 1111 dan 1111-DM menemani hari-hari Pengusaha Kena Pajak dalam pelaporan PPN.

Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-44/PJ/2010 dan PER-45/PJ/2010 pada tanggal 6 Oktober 2010. Dengan diterbitkannya PER-44/PJ/2010 dan Per-45/PJ/2010 tersebut, maka mulai masa Januari 2011, terdapat 3 jenis SPT Masa PPN yang dapat digunakan, yaitu:

1. SPT Masa Formulir PPN 1111 untuk PKP mekanisme biasa

2. SPT Masa PPN Formulir PPN 1111untuk PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan    Pajak Masukan

3. Untuk Pemungut PPN tetap menggunakan SPT PPN 1107 PUT

Formulir tersebut dapat didownload disini :

a.  Formulir PPN 1111 dan Petunjuk Pengisiannya
b.  Formulir PPN 1111 DM dan Petunjuk Pengisiannya
SELENGKAPNYA - Jangan Lupa per Januari 2011 SPT PPN Pakai Form 1111 dan Form 1111 DM
| 0 komentar ]
Peraturan mengenai perpajakan bisa anda download disini :

UU KUP
UU PPN
UU PPH
PERATURAN LAINNYA
- PMK-154/PMK03/2010 ttg Pemungutan PPh 22
- PP-80 Thn 2010 ttg Tarif Pemotongan PPh psl 21
DASAR_DASAR_PERPAJAKAN (SUMMARY)



SELENGKAPNYA -
| 0 komentar ]
Nah ini kabar menggembirakan bagi PNS Golongan III, terhitung mulai 1 Januari 2011, peraturan Pemerintah Nomor 80 tanggal 20 Desember 2010 diberlakukan.. yang antara lain mengatur mengenai pemotongan pajak penghasilan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa honor  atau imbalan lain yang dibebankan kepada APBN/APBD yang diterima oleh PNS Golongan III atau TNI/POLRI berpangkat Perwira Muda. Yang berbeda dari peraturan sebelumnya dan yang menggembirakan adalah karena tarif pajaknya diturunkan dari 15% menjadi hanya 5%,. Secara singkat tarifnya adalh sebagai berikut :

  • Untuk PNS Golongan I dan II atau TNI/POLRI sederajat dikenakan tarif 0%
  • Untuk PNS Golongan III dan TNI/POLRI sederajat dikenakan tarif 5%
  • Untuk PNS Golongan IV dan TNI/POLRI sederajat tetap dikenakan tarif 15%

Untuk lebih lengkapnya.... Peraturan Pemerintahnya dapat di download melalui Link Berikut ini :

Download Now
SELENGKAPNYA - PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang menjadi beban APBN dan APBD
| 0 komentar ]
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mau keluar negeri pastinya senang ketika mendapat informasi ini.

KENAPA.....????????

              Karena Sejak januari 2011, bagi wni yang bepergian ke luar negeri maka tidak perlu membayar fiskal luar negeri. Sebelumnya fiskal Luar Negeri dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 25 ayat (8) undang-undang nomor 36 tahun 2008.

              Silahkan baca dan cermati pasal 25 ayat (8a) Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut mengamanatkan bahwa ketentuan pengenaan fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Artinya sejak 1 januari 2011 semua Wajib Pajak baik yang mempunyai NPWP maupun tidak, maka tidak perlu membayar fiskal Luar Negeri apabila akan bertolak ataiu bepergian ke Luar Negeri.

                Untuk memperjelas dan mempertegas ketentuan sebagaimana dimaksud di atas maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Pengumuman melalui pemberitahun nomor PEM-03/PJ.09/2010 tentang Pelayanan bebas fiskal Luar Negeri. Di dalam pasal 1 pengumuman tersebut dituliskan “Sejak tanggal 1 Januari 2011, Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (npwp) dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri tidak dikenakan kewajiban membayar fiskal Luar Negeri (FLN)”. Sehingga jelas bahwa sejak 1 Januari 2011 tidak ada lagi unit pelayanan fiskal LN di bandara maupun pelabuhan.....

SELENGKAPNYA - Fiskal Luar Negeri...............
| 0 komentar ]
Bagi Anda yang butuh formulir perpajakan bisa anda dapatkan disini :

SELENGKAPNYA - FORMULIR PERPAJAKAN