| 0 komentar ]
Jakarta - Pemerintah mengaku telah berhasil mengoptimalkan kinerja penerimaan perpajakan dalam lima tahun terakhir, yang naik 131% dari periode 2001-2005 ke periode 2006-2010.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan total setoran perpajakan yang masuk ke kas negara selama periode 2006-2010 yang mencapai Rp 2.923,2 triliun, meningkat 131% dari realisasi periode 2001-2005 yang sebesar Rp 1.265,2 triliun.


"Pemerintah telah melakukan langkah-langkah nyata dan terus melakukan perbaikan untuk dapat meningkatkan dan mengoptimalkan pemungutan penerimaan perpajakan," ujarnya dalam rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2011).

Agus Marto menyatakan langkah-langkah optimalisasi perpajakan tersebut dilakukan secara terstruktur dan berkesinambungan.

Antara lain pembenahan pelayanan dan administrasi, peningkatan dan perluasan basis pajak, penyusunan data pajak yang terintegrasi, perbaikan regulasi perpajakan, serta peningkatan pengawasan pemungutan pajak.

"Dalam tahun 2011 dan 2012, pemerintah berkeyakinan penerimaan perpajakan akan terus dapat ditingkatkan secara optimal," pungkasnya.

Sumber : detikfinance.com
SELENGKAPNYA - Pemerintah Serap Rp 2.923 Triliun dari Pajak
| 2 komentar ]
          Bagi pengusaha yang bergerak dalm bidang jasa konstruksi yang kebanyak pelaksanaannya melalui proses penawaran di instansi Pemerintah, tentu sudah kenal kan dengan yang namanya SURAT KETERANGAN FISKAL (SKF) atau yang di kalangan umum cuma biasa menyebutnya Fiskal .... 
         Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu.
Sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Instansi Pemerintah dan Keputusan Direktur jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ./2007 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal (SKF), ditegaskan bahwa setiap Wajib Pajak sebagai penyedia Barang/Jasa untuk Instansi Pemerintah harus memenuhi persyaratan terdaftar sebagai Wajib Pajak dan sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, maka Wajib Pajak tersebut diwajibkan untuk memberikan Surat Keterangan Fiskal kepada Bendahara/Penyedia Jasa, Surat Keterangan Fiskal tersebut diperoleh Wajib Pajak (Rekanan) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
Adapun Syarat-syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiskal adalah sebagai berikut : 
1. Mengisi Surat Permohoan SKF dengan lengkap, benar dan jelas dengan melampirkan :
    a. Fotocopy SPT Tahunan dan Tanda Terimanya Tahun Terakhir
    b. Fotocopy SPT Masa 3 (tiga) bulan terakhir
    c. Fotocopy SPPT dan STTS PBB tahun terakhir
    d. Fotocopy Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
3. Tidak memiliki atau telah melunasi tunggakan pajak terhutang;
4. Memasukkan SPT Tahunan sampai dengan tahun terakhir;
5. Melaporkan SPT Masa sampai dengan SPT masa pada saat pengajuan SKF. 
SELENGKAPNYA - Apa itu SKF.....???? dan apa syarat-syarat pengurusan SKF???????
| 0 komentar ]
Setiap Tahunnya Wajib Pajak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunannya. SPT Tahunan tersebut dilaporkan paling lampat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Namun walaupun begitu masih sering ditemukan kesalahan dalam pengisian SPT tersebut atau mungkin berkasnya yang tidak lengkap. Untuk itu dalam setiap pengisian agar diperhatikan betul-betul petunjuk pengisiannya.

untuk lebih jelasnya silahkan BACA INI
SELENGKAPNYA - Pengisian SPT Tahunan PPh OP
| 0 komentar ]
Tidak seperti pemotongan orang pribadi lainnya, anda yang berstatus sebagai karyawan baik karyawan swasta ataupun PNS akan memperoleh formulir 1721-A1 atau 1721-A2 pada saat anda keluar dari kantor tempat anda bekerja atau pada saat akhir tahun. Selanjutnya bagi anda yang telah mempunyai NPWP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan(SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau tempat lain yang dipakai sebagai Drop Box.
Secara sederhana, anda harus menggunakan SPT yang sesuai dengan kategori penghasilan anda. Bagi anda yang mempunyai penghasilan dari 1 pemberi kerja dengan penghasilan tidak melebihi Rp 60 juta, maka anda menggunakan SPT PPh Orang Pribadi Formulir 1770-SS. Pengisian 1770-SS hanya dengan mengisi identitas anda dan jumlah harta serta hutang akhir tahun 2009. Selanjutnya lampirkan fotocopy 1721-A1 atau 1721-A2 dan susunan keluarga. SPT siap dilaporkan…..
Sangat sederhana bukan?! Bagi anda yang mempunyai penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja dan/atau mempunyai penghasilan melebihi Rp 60 juta atau terdapat penghasilan lain bukan dari usaha, maka anda wajib menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770-S.

Cara pengisian formulir 1770-S adalah dengan menyalin angka-angka dalam formulir 1721-A1 atau 1721-A2. Total penghasilan neto dan pajak terutang akan diambil dari formulir 1721-A1 atau 1721-A2. Pajak terutang tersebut dikurangi dengan kredit pajak yang datanya juga diambil dari formulir 1721-A1 atau 1721-A2. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 jo 49/PMK.03/2009 otomatis merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Selanjutnya isi data penghasilan lain jika ada dan daftar harta serta hutang pada akhir tahun.

Bagi anda yang mempunyai istri yang bekerja hanya semata-mata pada 1 pemberi kerja, maka penghasilan dan pajak terutang istri tersebut dimasukkan dalam Formulir 1770S-II.

Apabila anda semata-mata bekerja pada 1 pemberi kerja maka hasil perhitungan PPh Orang Pribadi akan NIHIL. Kurang bayar dapat terjadi jika anda bekerja pada 2 atau lebih pemberi kerja, atau mempunyai penghasilan lain yang tidak final. Apabila terdapat kurang bayar maka harus disetor paling lambat sebelum melaporkan SPT.



Semoga bermanfaat.

SELENGKAPNYA - Bagi Karyawan, Mintalah terlebih dahulu 1721 A-1 atau 1721 A-2
| 0 komentar ]
Masa Januari 2011 merupakan bulan pertama bagi Formulir 1111 dan 1111-DM menemani hari-hari Pengusaha Kena Pajak dalam pelaporan PPN.

Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-44/PJ/2010 dan PER-45/PJ/2010 pada tanggal 6 Oktober 2010. Dengan diterbitkannya PER-44/PJ/2010 dan Per-45/PJ/2010 tersebut, maka mulai masa Januari 2011, terdapat 3 jenis SPT Masa PPN yang dapat digunakan, yaitu:

1. SPT Masa Formulir PPN 1111 untuk PKP mekanisme biasa

2. SPT Masa PPN Formulir PPN 1111untuk PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan    Pajak Masukan

3. Untuk Pemungut PPN tetap menggunakan SPT PPN 1107 PUT

Formulir tersebut dapat didownload disini :

a.  Formulir PPN 1111 dan Petunjuk Pengisiannya
b.  Formulir PPN 1111 DM dan Petunjuk Pengisiannya
SELENGKAPNYA - Jangan Lupa per Januari 2011 SPT PPN Pakai Form 1111 dan Form 1111 DM
| 0 komentar ]
Peraturan mengenai perpajakan bisa anda download disini :

UU KUP
UU PPN
UU PPH
PERATURAN LAINNYA
- PMK-154/PMK03/2010 ttg Pemungutan PPh 22
- PP-80 Thn 2010 ttg Tarif Pemotongan PPh psl 21
DASAR_DASAR_PERPAJAKAN (SUMMARY)



SELENGKAPNYA -
| 0 komentar ]
Nah ini kabar menggembirakan bagi PNS Golongan III, terhitung mulai 1 Januari 2011, peraturan Pemerintah Nomor 80 tanggal 20 Desember 2010 diberlakukan.. yang antara lain mengatur mengenai pemotongan pajak penghasilan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa honor  atau imbalan lain yang dibebankan kepada APBN/APBD yang diterima oleh PNS Golongan III atau TNI/POLRI berpangkat Perwira Muda. Yang berbeda dari peraturan sebelumnya dan yang menggembirakan adalah karena tarif pajaknya diturunkan dari 15% menjadi hanya 5%,. Secara singkat tarifnya adalh sebagai berikut :

  • Untuk PNS Golongan I dan II atau TNI/POLRI sederajat dikenakan tarif 0%
  • Untuk PNS Golongan III dan TNI/POLRI sederajat dikenakan tarif 5%
  • Untuk PNS Golongan IV dan TNI/POLRI sederajat tetap dikenakan tarif 15%

Untuk lebih lengkapnya.... Peraturan Pemerintahnya dapat di download melalui Link Berikut ini :

Download Now
SELENGKAPNYA - PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang menjadi beban APBN dan APBD