| 0 komentar ]
Masa Januari 2011 merupakan bulan pertama bagi Formulir 1111 dan 1111-DM menemani hari-hari Pengusaha Kena Pajak dalam pelaporan PPN.

Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-44/PJ/2010 dan PER-45/PJ/2010 pada tanggal 6 Oktober 2010. Dengan diterbitkannya PER-44/PJ/2010 dan Per-45/PJ/2010 tersebut, maka mulai masa Januari 2011, terdapat 3 jenis SPT Masa PPN yang dapat digunakan, yaitu:

1. SPT Masa Formulir PPN 1111 untuk PKP mekanisme biasa

2. SPT Masa PPN Formulir PPN 1111untuk PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan    Pajak Masukan

3. Untuk Pemungut PPN tetap menggunakan SPT PPN 1107 PUT

Formulir tersebut dapat didownload disini :

a.  Formulir PPN 1111 dan Petunjuk Pengisiannya
b.  Formulir PPN 1111 DM dan Petunjuk Pengisiannya

0 komentar

Posting Komentar