| 0 komentar ]
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mau keluar negeri pastinya senang ketika mendapat informasi ini.

KENAPA.....????????

              Karena Sejak januari 2011, bagi wni yang bepergian ke luar negeri maka tidak perlu membayar fiskal luar negeri. Sebelumnya fiskal Luar Negeri dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 25 ayat (8) undang-undang nomor 36 tahun 2008.

              Silahkan baca dan cermati pasal 25 ayat (8a) Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut mengamanatkan bahwa ketentuan pengenaan fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Artinya sejak 1 januari 2011 semua Wajib Pajak baik yang mempunyai NPWP maupun tidak, maka tidak perlu membayar fiskal Luar Negeri apabila akan bertolak ataiu bepergian ke Luar Negeri.

                Untuk memperjelas dan mempertegas ketentuan sebagaimana dimaksud di atas maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Pengumuman melalui pemberitahun nomor PEM-03/PJ.09/2010 tentang Pelayanan bebas fiskal Luar Negeri. Di dalam pasal 1 pengumuman tersebut dituliskan “Sejak tanggal 1 Januari 2011, Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (npwp) dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri tidak dikenakan kewajiban membayar fiskal Luar Negeri (FLN)”. Sehingga jelas bahwa sejak 1 Januari 2011 tidak ada lagi unit pelayanan fiskal LN di bandara maupun pelabuhan.....

0 komentar

Posting Komentar