| 0 komentar ]
Nah ini kabar menggembirakan bagi PNS Golongan III, terhitung mulai 1 Januari 2011, peraturan Pemerintah Nomor 80 tanggal 20 Desember 2010 diberlakukan.. yang antara lain mengatur mengenai pemotongan pajak penghasilan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa honor  atau imbalan lain yang dibebankan kepada APBN/APBD yang diterima oleh PNS Golongan III atau TNI/POLRI berpangkat Perwira Muda. Yang berbeda dari peraturan sebelumnya dan yang menggembirakan adalah karena tarif pajaknya diturunkan dari 15% menjadi hanya 5%,. Secara singkat tarifnya adalh sebagai berikut :

  • Untuk PNS Golongan I dan II atau TNI/POLRI sederajat dikenakan tarif 0%
  • Untuk PNS Golongan III dan TNI/POLRI sederajat dikenakan tarif 5%
  • Untuk PNS Golongan IV dan TNI/POLRI sederajat tetap dikenakan tarif 15%

Untuk lebih lengkapnya.... Peraturan Pemerintahnya dapat di download melalui Link Berikut ini :

Download Now

0 komentar

Posting Komentar