| 0 komentar ]
Setiap Tahunnya Wajib Pajak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunannya. SPT Tahunan tersebut dilaporkan paling lampat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Namun walaupun begitu masih sering ditemukan kesalahan dalam pengisian SPT tersebut atau mungkin berkasnya yang tidak lengkap. Untuk itu dalam setiap pengisian agar diperhatikan betul-betul petunjuk pengisiannya.

untuk lebih jelasnya silahkan BACA INI

0 komentar

Posting Komentar