| 0 komentar ]
JAKARTA. Kasus mafia pajak nan menghebohkan yang melibatkan bekas pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Pajak Gayus Tambunan sudah lama terungkap. Tapi, ternyata Kementerian Keuangan (Kemenkeu... ) belum tuntas juga memperbaiki sistem peradilan pajak.
Hal ini terungkap dari hasil kajian Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih menemukan banyak kelemahan dalam sistem peradilan pajak.

Direktur Litbang KPK, Doni Muhardiansyah, menyebutkan bahwa hasil kajian yang dilakukan sejak Maret sampai Juni lalu menunjukkan, sistem peradilan pajak masih membuka peluang terjadinya kongkalikong. Kelemahan itu antara lain, pengawasan hakim dan panitera pengadilan pajak yang lemah.

Salah satu tanda kelemahan itu adalah masih belum ada kode etik panitera. Sampai saat ini juga belum ada aturan soal boleh atau tidaknya mantan hakim pengadilan pajak yang bisa menjadi kuasa hukum para wajib pajak. Hal ini membuat para panitera dan hakim masih bisa bermain-main dengan wajib pajak yang bersengketa di pengadilan.

KPK juga masih menemukan pelayanan terkait sengketa pajak yang dilakukan di luar pengadilan. Sistem prasarana di pengadilan juga masih buruk. Misalnya, pengadilan pajak tidak mempublikasikan hasil putusan majelis hakim pengadilan pajak. "Masih banyak kelemahan sistematik," ujar Doni.

KPK pun meminta pemerintah memperbaiki kelemahan di pengadilan pajak tersebut. "Ini harus kami dorong karena pajak menyumbang 70% dari penerimaan negara," katanya.

Kemenkeu janji perbaiki

Hasil kajian dari KPK ini sudah diserahkan kepada Menteri Keuangan Agus Martowardoyo kemarin 17/6). Agus mengakui memang masih ada kelemahan. Sebagai tindak lanjut, Kemenkeu akan memasang kamera CCTV di seluruh ruangan sidang pengadilan pajak, maupun diruang tunggu. Termasuk menyusun kode etik di peradilan pajak.

Agus berjanji segera merespon hasil kajian KPK ini dengan menggelar pertemuan dengan beberapa pihak yang terkait seperti Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). "Nanti akan ada pertemuan lagi," tuturnya.

Bekas bankir Bank Mandiri itu juga mengaku senang dengan temuan KPK ini. Hasil kajian KPK akan menjadi rujukan perbaikan sistem peradilan pajak.

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Sonny Loho juga berjanji kasus serupa Gayus akan dapat diminimalkan dengan adanya upaya perbaikan tersebut.

Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Roni Bako mengatakan, perbaikan yang juga perlu dilakukan adalah mengembalikan kekuasaan administratif pengadilan pajak ke MA. Dengan begitu, seluruh hukum acara peradilan pajak bisa disusun MA yang memang mempunyai fungsi yudikatif. Termasuk juga membenahi kemampuan para hakim di pengadilan pajak.

Fungsi Komisi Yudisial sebagai pengawas hakim pengadilan pajak juga menjadi terlihat. Selama ini, KY tidak bisa mengawasi pengadilan pajak karena berada di bawah Kementerian Keuangan. "Jadi ada kerjasama pengawasan yang baik antara pengadilan pajak dengan Komisi Yudisial," imbuh Roni. 

Sumber : Harian Kontan, 18 Juni 2011

0 komentar

Posting Komentar